oleh Alviyan Riana Betty dan Sumiati Kidi
ABSTRAK Tujuan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan penyusunan rencana anggaran operasional Madrasah sesuai dengan kebutuhan produksi komprehensif Madrasah sebagai acuan penyusunan rencana anggaran operasional Madrasah yang sesuai.Sedangkan metode penelitian yang disajikan dalam artikel ini adalah metode penelitian kualitatif, dimana peneliti akan menyampaikan data dengan cara mendeskripsikannya dalam bentuk kalimat. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah deskriptif, yaitu mendeskripsikan fenomena, gejala, peristiwa, dan perkembangan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Madrasah Ibtidaiyah yang berada di Pucangan Kartasura yang sudah mampu menyusun renca kerja Madrasah dengan mengikuti petunjuk teknis yang ada,penyususnan rencana kerja anggaran tersebut dilakukan dengan cara (a) Membentuk kelompok kerja yang meliputi Ketua Jurusan Administrasi Bisnis,Wakil Ketua Komite Madrasah dan Komite Madrasah,(b) Memberikan pedoman dalam penyusunan rencana kerja Madrasah , seperti landasan persiapan, tujuan dan anggaran yang diperlukan untuk rencana kerja Madrasah selanjutnya,(c) Perencanaan operasional meliputi uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, pelaksanaannya dan hasil yang diharapkan,(d) Menyusun program kerja dan rencana kerja jangka menengah berdasarkan identifikasi tantangan praktis,(e) Draf rencana kerja jangka menengah sedang dikaji dan diedit; (f) Memodifikasi pelaksanaan rencana kerja jangka panjang,(g) Komitmen bersama dengan untuk menandatangani perjanjian kerja dan mengintegrasikan rencana kerja jangka menengah ke dalam rencana strategis Madrasah, (h) Menyusun rencana kerja tahunan,(i) Meninjau dan merevisi rancangan rencana kerja tahunan,(j) Menyelesaikan penyesuaian rencana kerja tahunan,dan (k) Menandatangani penyelesaian rencana kerja tahunan ke dalam rencana bisnis dan anggaran Madrasah.sedangkan e-RKAM merupakan Anggaran dan Rencana Kerja Elektronik Madrasah) adalah sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran BOS/dana lainnya yang dikembangkan oleh Kementerian Agama. Platform ini dikembangkan untuk memudahkan madrasah dalam melakukan Penilaian Mandiri Madrasah (MSA), yang hasilnya kemudian menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah. Kata Kunci : rencana anggaran operasional penyusunan anggaran,rencana kerja madrasah,bantuan oprasional madrasah (BOS) PENDAHULUAN Madrasah merupakan organisasi penyedia layanan pendidikan kepada masyarakat, yang senantiasa dihadapkan dengan berbagai macam permasalahan dalam mencapai tujuan atau cita-citanya. Dalam proses pendidikan terdapat sumber-sumber yang dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan diantaranya adalah pembiayaan. Pembiayaan sangat berpotensi dan menentukan serta bagian dari pengelolaan keuangan. Sumber dana merupakan aspek yang sangat berperan dan tidak bisa dipisahkan karena dalam pencapaian mutu pendidikan memerlukan biaya yang sangat besar seperti dalam pemenuhan sarana prasarana yang menunjang proses belajar mengajar. Pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) bertujuan untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana agar proses belajar mengajar lebih efektif dan meningkatkan hasil belajar siswa. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu kegiatan anggaran yang dilaksanakan di sekolah adalah penyusunan anggaran RKAM. RKAM adalah rincian biaya suatu program atau kegiatan dan rencana keuangan. RKAM adalah dokumen resmi madrasah yang disetujui oleh kepala madrasah dan lembaga, serta disetujui oleh Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama yang menyetujui madrasah yang berada di bawah naungan naungan Kementerian Agama. Pendanaan yang masuk dalam RKAM meliputi biaya-biaya yang akan diterima dan dikelola oleh madrasah. Efektivitas penyusunan anggaran RKAM dilakukan untuk mengetahui secara rinci kewajiban yang harus dipenuhi sekolah, sehingga dapat diukur kualitas madrasah atau sekolahnya. Perkembangan pendidikan selalu menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat dengan perubahan peraturan yang dikeluarkan pemerintah sehingga berdampak pada sektor pendidikan di daerah. Oleh karena itu, sebagai lembaga pendidikan, lembaga pendidikan harus menyusun rencana strategis kegiatan yang sesuai dengan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pendidikan agar program yang disusun dapat dilaksanakan dan dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan. Madrasah merupakan lembaga pendidikan pemerintah yaitu Kementerian Agama yang didalamnya terdapat lembaga pendidikan umum yang bersifat keagamaan yaitu: Raudathul Atfhal (TK), Madrasah Ibtidaiyyah (SD), Madrasah Tsanawiyah (SM) dan Madrasah Aliyah (SMA) /SMK), yang proses pembelajarannya sama seperti di sekolah umum tetapi mata pelajaran khusus yang dipelajari. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Madrasah, maka warga Madrasah yang berjumlah orang harus mampu menyusun rencana anggaran kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan Madrasah, agar pendistribusian dan pemanfaatannya tepat sasaran, sehingga Madrasah dapat terlaksana. kegiatan yang direncanakan dan dapat dengan mudah mempertanggungjawabkannya. Salah satu program pemerintah yang ada dibidang pendidikan yang mendapat alokasi anggaran yang cukup besar adalah program bantuan oprasional sekolah (BOS). BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya oprasional Non pesonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Biaya Non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,dan biaya tidak langsung berupa air,jasa,telekomunikasi,pemeliharaan sarana dan prasarana,uang lembur transportasi,konsumsi dan lain sebagainya yang diatur dalam juknis penggunaan oleh masin-masing kementrian.Dengan adanya program dana BOS,sekolah dituntut kemampuannya untuk dapat merencanakan,melaksanakan dan mengevauasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan biaya-biaya pendidikan tersebut secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.pengelolaan pembiayaan pendidikan akan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah,terutama berkaitan dengan sarana prasarana dan sumber belajar. Banyak sekolah atau madrasah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara opimal,hanya karena masalah keuanagan,baik untuk menggaji guru maupun untuk pengadaan sarana prasarna pembelajaran.bahkan dana BOS merupkan pembiayaan pendidikan yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru,peningkatan perofesional guru,pengadaan sarana prasarana ruang belajar,prbaikan ruang,pengadaan peralatan,pengadaan alat-alat dan buku pelajaran,alat tulis kantor,kegiatan ekstrakurikuler,kegiatan pengelolaan pendidikan dan supervisi pendidikan.Adapun besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah atau madrasah LANDASAN TEORI Rencana adalah pernyataan tujuan yang dimiliki organisasi dan keputusan tentang cara terbaik untuk mencapainya (Griffin, 2020). Secara lebih luas, rencana adalah keputusan mengenai tujuan, kegiatan, dan cara atau strategi untuk mencapainya. Rencana dirumuskan secara logis dan sistematis, meliputi seperangkat tujuan, kegiatan yang akan dilaksanakan, sumber daya yang akan digunakan, metode dan cara yang akan digunakan untuk mencapainya (Nurhattati, 2015).Dalam penyusunannya RKAM diawali dengan analisis visi,misi dan nilai madrasah. Visi merupakan wawasan jauh ke depan yang menunjukan arah bagi pencapaian tujuan,atau disebut juga sebagai impian kedaan madrasah di masa yang akan datang.Visi memiliki fungsi: a. Arah atau pedoman dalam pengambilan keputusan b. Menyatukan pandangan tentang keberadaan dan upaya pencapaian tujuan c. Menjadi muara bagi setiap kegiatan Sedangkan Misi merupakan tindakan atau kegiatan yang dikembangkan untuk mewujudkan visi.Nilai dapat dikatakan sebagai salah satu norma yang nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan misi dan merealisasikan visi.Nilai yang disebut sebagi pengakuan ata falsafah. Dalam konteks madrasah,rencana kerja mencakup:(1)kegiatan akademik atau kurikulum yang terbagi dalam rencana kerja intrakurikuler pembelajaran terjadwal(2) kegiatan adiministratif madrasah sebagai penunjang berlangsungnya kegiatan pengajaran yang merupakan proses pengaturan terhadap seluruh komponen madrasah seperti iswa,para guru,kariyawan,sarna dan prasarana,keuangan,hubungan masyrakat dan sebgainya.Dalam prosesnya rencana kerja madrasah disusun sepanjang waktu melalui tahapan:(1)analisis visi,misi dan nilai untuk menginspirasi penyusunan rencana(2)inventarisasi kebutuhan untuk memperoleh informasi akurat tentang segala kebuuhan terkait penyelenggaraan pendidikan dimadrasah(3)penentapan tujuan,sasaran,dan target yang ingin dicapai(4)menetapkan kegiatan mencakup:waktu dan tempat kegiatan,pihak yang terlibat,serta anggaran yang dibutuhkan Berdasarkan pendapat Wibowo et al., (2020: 6), rencana kerja tahunan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran dan Operasional Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah dan jangka waktu tahunan. Rencana kerja Madrasah dituangkan dalam sebuah dokumen yang mudah dibaca oleh pemangku kepentingan. Rencana kerja jangka menengah menguraikan. tujuan yang ingin dicapai dalam kurun waktu empat tahun terkait mutu lulusan dan perbaikan faktor-faktor yang mendukung peningkatan mutu lulusan. Sedangkan rencana kerja tahunan adalah rencana kerja tahunan Madrasah yang didasarkan pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang tercantum dalam Rencana Anggaran dan Operasional Madrasah (RKAM) sebagai istilah lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah. Rencana kerja madrasah disusun dengan tujuan sesuai (Muhaimin, 2011: 201) yang menyatakan bahwa(1)menjamin perubahan/tujuan khusus madrasah dapat dicapai dengan kepastian yang tinggi dan risiko yang minimal, (2) mendukung koordinasi antar pelaku madrasah, (3) menjamin terciptanya keterpaduan, sinkronisasi dan sinergi antar pelaku madrasah atau antara madrasah dengan guru Kemenag, (4) Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan, (5) Mengoptimalkan partisipasi warga Madrasah dan komunitas, dan (6) Menjamin pencapaian sumber daya yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan. Muhaimin (2011: 201) juga menyatakan bahwa rencana kerja madrasah bermanfaat dalam melayani: (1) pedoman kerja (kerangka acuan) dalam pengembangan madrasah,(2) sarana monitoring dan evaluasi evaluasi pelaksanaan pengembangan madrasah, (3) Referensi untuk mengidentifikasi dan merekomendasikan sumber daya pendidikan yang diperlukan METODE Penenlitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deksriptif.penelitian kualitatif digunakan untuk menggali dan memahami fenomena yang dialami.Ahyar et al.,(2020:248) menyatakan bahwa penelitian kualitatif menekankan analisi proses berfikir secara dedukif yang berkaitan dengan dinamika hubungan antar fenomena yang diamati,dan menggunakan logika ilmiah.ditekankan pada kedalaman berfikir formal dan menjawab permasalahan.bertujuan nutnk mengembangkan konsep kepekaan terhadap masalah, interpretasi praktis terkait dengan penemuan teori dari bawah (grounded theory) dan pengembangan pemahaman terhadap satu atau lebih fenomena yang ditemui. Penelitian ini akan menghasilkan data berupa deskripsi topik yang diamati, informan, dan perilaku dengan cara menelusuri yang akan menghasilkan hasil berupa informasi dan konsep yang disusun secara terstruktur. Arsitektur dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang manajemen strategis dan manajemen operasional konsep dalam peningkatan mutu pendidikan di MI Pucangan.Subyek penelitian ini adalah kepala madrasah.Penelitian ini dilakukan di MI Muhammadiyah Pucangan.Data primer penelitian ini dikumpulkan melalui dokumen, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui wawancara dan observasi.Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik pemodelan interaktif Dikembangkan oleh Miles et al (Abdussamad, 2021: 160) meliputi pengumpulan data, reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. HASIL PENELITIAN SOP PENYUSUNAN RKAM MI MUHAMMADIYAH PUCANGAN 1. Kepala madrasah mengundang pihak-pihak terkait untuk mengadakan musyawarah pembentukan TPM(tim pengembang madrasah) a. TU membuat surat undangan musyawarah pebentukan TPMK b. Kepala madrasah menandatangani surat undangan musyawarah pemnentukan c. Tu mengadakan surat undangan musyawarah pembentukan d. Humas menyampaikan surat undangan musyawarah pembentukan TPM kepada pihak-pihak terkat yaitu ketua yayasan,komite madarasah,tokoh masyarakat,guru-guru dan perwakilan siswa 2. Musyawarah pembentukan TPM a. Kepala madrasah memimpin musywarah madrasah pembentukan TPM b. Kepala madarasah menerima masukan,saran dan usulan tentang pembentukan TPM dari peserta musyawarah c. Kepala madarah menyetujui pembentukan TPM d. Kepala madrasah,komite dan yayasan menandatangani berita acara pembentukan TPM 3. Kepala madrasah mengeluarkan SK pembentukan TPM a. Ka TU membuat SK pmbentukan TPM b. Kepala madarasah menandatangani SK pembentukan TPM c. Ka TU menggandakan SK pembentukan TPM d. Ka TU memberikan SK pembentukan TPM kepada pihak terkait 4. Ketua TPM mengadakan pembekalan untuk TPM a. Ketua TPM mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan pembekalan terhadap TPM b. Ketua TPM mengundang anggota TPM untuk mengikuti pembekalan TPM 5. TPM mengadakan musyawarah menyusun RKM a. Ketua TPM membuat undangan kepada seluruh anggota TPM untuk mengadakan musyawarah pembahan RKM b. Ketua TPM memimpin musyawarah pembahasan RKM c. Ketua TPM menerima masukan, usulan dan saran tentang RKM d. Ketua menyetujui pembahasan RKM e. Ketua TPM, Kepala Madrasa, Komite dan yayasan mnandatangani berita acara pembahasan 6. TPM mengadakan musyawarah menusun RKAM a. Ketua TPM membuat undangan kepada anggota TPM untuk mengadakan musyawarah pembahasan RKM b. Kutua TPM memimpin musyawarah pembahasan RKM c. Ketua TPM menerima masukan, usulan, dan saran tentang RKM d. Ketua menyetujui pembahasan RKAM e. Ketua TPM, Kepala Madrasah, Komite dan yayasan menandatangani berita acara pembahasan RKAM 7. TPM mngesahkan RKM, RKAM a. RKM dan RKAM yang sudah dibahas dan disepakati ditndatangani oleh Madrasah, Komite Madrasah, dan disyahkan oleh kasi pendidikan madrasah 8. TPM mengadakan RKM, RKAM a. TPM menggandakan hasil pembahasan RKM, RKAM untuk dokumentasi dan disosialisasikan 9. TPM mensosialisasikan RKM, RKAM Adapun instrumen hasil wawancara No Pertanyaan Jawaban 1 Bagaimana proses penyusunana RKAM yang ada di MI Muhammadiyah Pucangan? Penyususnan RKAM disusun oleh kepala marasah,bandahara BOS, guru dan komite madrasah.rencana kerja anggaran madrasah disesuaikan dengan komponen pembiayaan yang diperbolehkan didalam juknis BOS 2 Apakah ditengah tahun pelajaran madrasah madrasah MI Pucangan menyusun RKAM perubahan? Ya.karena Bos memakai sistem tahun anggaran jadi apabila didalam tahun anggaran tersebut jumlah siswa berbeda maka alokasi BOS pun berubah,maka dari itu harus ada penyesuaian 3 Bagaimana proses penggunaan dana BOS di MI Muhammadiyah Pucangan? Penggunaan BOS digunakan untuk pembiayaan yang bersifat oprasional,yang tentunya disesuaikan dengan RKAM yang telah dianggarkan dan dibelanjakan oleh tim belanja barang. 4 Apakah semuh kebutuhan oprasional sekolah sudah dipenuhi?apabila tidaj bagaimana upaya yang dilakukan oleh madrasah MI Muhammadiyah Pucangan ini? Belum,dana BOS sepenuhnya tidak dapat memenuhi kebutuhan madrasah,tentu saja madrasah harus menggunakan dana dari sumber lain untuk memenuhi kebutuhan madarasah yang kurang 5 Bagaimana perencanaan pembiayaan dana BOS di MI Muhammadiya Pucangan? Perencanaan pembiayaan dan BOS di MI Pucangan dan rencana kerja anggaran Madrasah (RKAM) dan diterapkan dalam 8 standar nasional pendidikan(SNP) yang meliputi standar isi,standar proses,standar kompotensi lulusan,standar pendidik, dan tenaga kependidikan,standar sarana prasarana,standar pengelolaan,standar pembiayaan,dan standar penilaian pendidikan. 6 Berapa bulan sekali madrasah menerima dana BOS? MI Muhammadiyah Pucangan menerima dana BOS sesuai dengan pengajuan rencana kerj anggaran madrasah (RKAM) 7 Bagaimana proses pengambilan dana BOS,setiap dana BOS cair? Proses pengambilan dana BOS di MI Pucangan yaitu diambil sesuai kebutuhan yang diperlulakan,dengan aturan yang ada (sesuai dengan RKAM) yang akan dilaksanakan 8 Bagaimana hasil evaluasi penggunaan dana BOS dari perencanaan, dan evaluasi dalam meningkatkan mutu pembelajaran di MI Muhammadiyah Pucangan? Sesuai dengan hasil penggunaan dana BOS di MI Muhammadiyah Pucangan tepat sesuai dengan sasaran yaitu kepada para siswa dan penggunaannya yang sesuai dengan rencana kerja anggaran (RKAM), sehingga menunjang pembelajaran di MI Muhammadiyah Pucangan dan meningkatkan prestasi baik akademik maupun non akademik yang dibuktikan dengan pencapaian hasil yang maksimal 9 Apakah di MI Muhammadiyah Pucangan RKAM nyaenggunakan manual atau melalui media elektronik? Untuk sekarang di MI Muhammadiya Pucangan sudah menggunakan media elektronik untuk rencana kerja dan anggaran, baik kepada kepala madrasah sendiri atau guru-guru yang berpihak 10 Bagaimana Madrasah mengkomunikasikan tetnag dana BOS baik kepada orangtua, komite sekolah dan instansi yang berkaitan mulai dari penerimaan sampai dana tersebut digunakan? Dikomunikasikan pada saa trapat tahun ajaran baru, yang tentunya terlebih dahulu dirapatkan dengan orangtu wali murid, komite madrasah, kepala madrasah dan guru Pembahasan Pendidikan adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan, meningkatkan, mengubah pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencerdaskan atau sering disebut pendidikan sebagai agen perubahanKegiatan pendidikan ditunjang dengan biaya pendidikan penuh. Menurut pandangan Rusdiana (2019: 37) bahwa biaya pendidikan sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan, dapat dikatakan bahwa proses pendidikan tidak dapat berlangsung tanpa adanya dukungan biaya pendidikan. Artinya belanja pendidikan merupakan komponen input instrumental (instrumental input ) yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Mengenai biaya pendidikan, Matin (2014:-3) menjelaskan adanya konsep acuan pengeluaran pendidikan dengan menggunakan sumber daya, melaksanakan kegiatan dan mencapai hasil. Model desain referensi dijelaskan sebagai berikut: a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan b. Rencana Pelaksanaan Hasil c. Rencana Biaya Penggunaan Sumber-sumber d. Realisasi Pencapaian Hasil e. Realsasi Biaya pengunaan Sumber-sumber f. Reaalisasi Pelaksanaan Kegiatan RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Jatuh Tempo adalah dokumen perencanaan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran biaya yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Penerapan RKAM meliputi beberapa langkah, antara lain: a. Menyusun rencana kegiatan : Menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. b. Penganggaran: Menentukan alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan rencana kerja yang telah disusun. c. Implementasi program dan kegiatan: Implementasi rencana kerja dengan partisipasi pemangku kepentingan. d. Monitoring dan Evaluasi: Memantau pelaksanaan program dan kegiatan untuk memastikan pencapaian indikator kinerja dan perbaikan sesuai kebutuhan. e. Laporan: Mengirimkan laporan kinerja kepada pihak terkait untuk keperluan penjelasan. f. Mengevaluasi efektivitas operasional: Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi di masa yang akan datang. g. Pelaksanaan RKAM bertujuan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah secara terencana dan terukur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Chamidi (2018: 1) tampak bahwa terdapat hubungan antara penilaian diri dan perencanaan kerja pendidikan terhadap upaya peningkatan mutu sekolah/sekolah belajar. Pembahasannya bersifat deskriptif dan analitis untuk memahami keduanya dan hubungannya. Sangat penting dilakukan proses self-assessment di sekolah/madrasah untuk mengetahui profil mutu sekolah/madrasah, menyusun rekomendasi dan membuat skala prioritas KESIMPULAN RKAM adalah dokumen resmi madrasah yang disetujui oleh kepala madrasah dan lembaga, serta disetujui oleh Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama yang menyetujui madrasah yang berada di bawah naungan naungan Kementerian Agama. Pendanaan yang masuk dalam RKAM meliputi biaya-biaya yang akan diterima dan dikelola oleh madrasah. Berdasarkan analisis data,maka dapat disimpulkan bahwa Kepala Madrash MI Muhammadiyah Pucangan, sudah melakukan sistematika terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah dengan mengikuti petunjuk teknis yang ada. Penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah tersebut dilkukan dengan cara: 1) kepala madrasah mengundang pihak-pihak terkait; 2) kepala madrasah mengadakan musyawarah pembentukan; 3) memberikan arahan tentang penyusunan rencana kerja madrasah seperti dasar-dasar penyusunan,tujuan dan anggaran yang dibutuhkan; 4) menusun rencana kegiatan seperti uaraian kegiatan yang akan dilaksanakan; 5) riview dan revisi rencana kerja dan anggaran madrasah; 6) finalisasi hasil revisi; 7) penandatanganan hasil revisi; 8) mensosialisasikan RKAM. SARAN Penulis tentunya masih menyadari jika penelitian diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Dan diharapkan penelitian ini bisa memberikan gambaran mengenai rencana kerja dan anggaran madrasah di MI Muhammadiyah Pucangan. DAFTAR PUSTAKA NURMAYANI, NURMAYANI. 2014. “Pengawasan Penyelenggaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah Di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sukarame.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 6(3). Suhana, Jusman Iskandar, and Ijudin Ijudin. 2023. “Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Madrasah Terhadap Manajemen Anggaran Kegiatan Madrasah Untuk Mewujudkan Efektifitas Penggunaan Anggaran Madrasah (Studi Di Madrasah Aliyah Negeri 1 Garut).” Khazanah Akademia 7(01): 1–12. Nurhattati, Nurhattati, and Ahmad Jauhari Hamid Ripki. 2021. “Partisipasi Guru Dalam Penetapan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Di Madrasah Ibtidaiyah Swasta.” EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan 19(3): 286–302. Aprizal, Yusuf. 2023. “Pendampingan Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Madrasah (RKAM) Melalui Aplikasi E-RKAM Pada Madrasah Di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.” Meuseuraya – Jurnal Pengabdian Masyarakat 2(1): 34–44. Apriani Simatupang, Layon Hocben Hutagaol, Nining Purwatmini. 2020. “Pelatihan Penyusunan Anggaran Sekolah.” 4: 112–18.