Oleh Sitia Dewi Syinta dan Ayu Oktavia Kusumawati
ABSTRACT This research aims to find out how to plan, implement, supervise and evaluate education financing at Madrasah Tsanawiyyah Al Muttaqin Pancasila Sakti, Klaten. The research method used is a qualitative descriptive method. Data collection techniques were carried out using interviews, observation and documentation. The results of the research reveal that: Education financing planning at MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti is made in the Madrasah Activity and Budget Plan (RKAM) which is carried out at the beginning of each year by the school. After the meeting, there will be a consultation with the supervisor, then a proposal for School Operational Assistance (BOS) funds will be made to the Regional Office of the Department of Religion. In implementing education financing, funds are obtained from School Operational Assistance (BOS) funds which are allocated for the salaries of educators and education staff at 50%, Facilities and Infrastructure at 30% and for Office Stationery (ATK) at 20%. And obtained from Committee funds allocated for position allowances, student activities, school cleanliness, office stationery (ATK), and transport. The allocation of these funds will be recorded in the form of an Accountability Report (LPJ) as well as an Education Development Contribution (SPP) book and cash which will be accounted for by the Head of the Madrasah. Supervision of education financing is carried out by internal and external parties in the Madrasah regarding the income and expenditure of funds. Then, evaluation of education financing is carried out by the Madrasah periodically to assess, monitor and report whether the use of the budget is in accordance with the plan. 2 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi pembiayaan pendidikan di Madrasah Tsanawiyyah Al Muttaqin Pancasila Sakti, Klaten. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: Perencanaan pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti dibuat pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang dilakukan setiap awal tahun oleh pihak sekolah. Setelah dirapatkan akan dikonsultasikan dengan pihak pengawas, kemudian dilakukan pengusulan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Kantor Wilayah Departemen Agama. Dalam pelaksanaan pembiayaan pendidikan dana diperoleh dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 50%, Sarana dan Prasarana sebesar 30% dan untuk Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar 20%. Serta diperoleh dari dana Komite yang dialokasikan untuk tunjangan jabatan, kegiatan siswa, kebersihan sekolah, Alat Tulis Kantor (ATK), dan transport. Pengalokasian dana tersebut akan dicatat dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun buku Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan kas yang akan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Madrasah. Untuk pengawasan pembiayaan pendidikan dilakukan oleh pihak internal dan eksternal Madrasah pada pemasukan dan pengeluaran dana. Kemudian, evaluasi pembiayaan pendidikan dilakukan oleh pihak Madrasah secara berkala untuk menilai, memantau dan melaporkan apakah penggunaan anggaran sudah sesuai dengan rencana. Kata Kunci: Manajemen, Pembiayaan, Pendidikan, RKAM PENDAHULUAN Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa terdapat 8 standar Nasional Pendidikan, yaitu: 1) Standar Isi; 2) Standar Proses; 3) Standar Kompetensi Lulusan; 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 5) Standar Sarana dan Prasarana; 6) Standar Pengelolaan; 7) Standar Pembiayaan; dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. Pemerintah telah menetapkan 8 standar tersebut sebagai acuan untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas. Standar pembiayaan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan tersebut. Dapat dikatakan tanpa adanya biaya, segala aktivitas 3 pendidikan tidak akan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Dalam penyelenggarakan pembiayaan pendidikan harus pula didukung dengan kemampuan manajemen yang layak, dengan memberdayakan fungsi- fungsinya yang dirumuskan oleh George R. Terry yang meliputi Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pada penjelasan pasal 3 ayat 1 yang disebutkan bahwa:Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Sejalan dengan pendapat Matin yang menyatakan bahwa: “Manajemen pembiayaan pendidikan terdiri dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi berikut pertanggungjawaban keuangan pendidikan, serta pemeriksaan dan pengawasan anggaran”. (Kasubdit & Direktur, 2023) Proses perencanaan merupakan langkah awal kegiatan manajemen dalam setiap organisasi, karena melalui perencanaan ini ditetapkan apa yang akan dilakukan, kapan melakukannya, dan siapa yang akan melakukan kegiatan tersebut. Perencanaan merupakan alat untuk menganalisis segala kebutuhan sekolah baik itu satu tahun maupun berpuluh tahun berikutnya. Oleh karena itu, perlu adanya skala prioritas terhadap kebutuhan sekolah dan perlu memperhatikan kembali akan tersedianya waktu, tenaga, dan jumlah dana yang tersedia secara komprehensif. Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah pembukuan (accounting). Dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 29, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang dittutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Segala bentuk penerimaan dan pengeluaran dana harus dicatat dalam pembukuan, tujuan dilakukannya pembukuan tersebut adalah supaya dapat membuat suatu laporan keuangan dan penggunaannya yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang dibuat harus disajikan dengan sejelas mungkin agar tidak terjadi kekeliruan. Pengawasan ini diharapkan dapat mengetahui sampai dimana tingkat efektivitas dan efisiensi dari penggunaan sumber dana yang tersedia. Pengawasan adalah suatu kegiatan 4 untuk mendapatkan kepastian tentang pelaksanaan program atau pelaksanaan yang sedang atau telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Kegiatan pengawasan pada dasarnya untuk membandingkan kondisi yang ada dengan yang seharusnya terjadi. Jika dikaitan dengan pembiayaan pendidikan di sekolah, pengawasan merupakan proses untuk memantau segala pengelolaan pembiayaan di sekolah apakah telah dialokasikan dan dimanfaatkan dengan efektif dan efisien dalam program kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan lembaga pendidikan. Menurut (Approach, 2016), evaluasi adalah suatu proses menilai sesuatu berdasarkan kriteria atau tujuan yang telah ditetapkan yang selanjutnya diikuti dengan pengembangan keputusan atas objek yang di evaluasi. Selanjutnya menurut Mutrofin evaluasi adalah suatu kegiatan sistematis yang dilaksanakan untuk membantu audiensi agar dapat mempertimbangkan dan meningkatkan nilai suatu program atau kegiatan. (Riswanti, 2022) Hasil observasi pendahuluan yang dilakukan oleh peneliti di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti pada tanggal 25 Oktober 2023 menunjukkan bahwa seluruh pembiayaan yang ada di sekolah tersebut berasal dari dana komite yang diberikan oleh orang tua siswa dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Yang berwenang mengatur uang atau dana tersebut adalah kepala madrasah, yang dibantu oleh bendahara madrasah dan kepala tata usaha madrasah. Bendahara madrasah mengelola dana komite yang berasal dari orang tua siswa. Dana komite yang diberikan oleh orang tua siswa di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti berbeda-beda tingkatan. Contohnya, jika ekonomi orang tua tergolong mampu, maka dana komite yang diberikan sebesar Rp 25.000, jika siswa tergolong anak yatim/piatu, dana komite yang diberikan sebesar Rp 20.000, dan jika siswa tergolong anak yatim piatu dan yang tidak mampu, maka akan di geratiskan untuk dana komitenya. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan siswa, tambahan gaji guru yang mengajar ekstra kulikuler, tunjangan jabatan, serta untuk penerimaan siswa baru. Sedangkan kepala tata usaha mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan diterima adalah berdasarkan pada jumlah siswa yang ada di sekolah dikali dengan RP 1.000.000, jumlah tersebutlah yang akan diterima oleh pihak sekolah dalam kurun waktu satu tahun. Dana BOS tersebut tidak diterima secara sekaligus, melainkan setiap 3 bulan sekali (triwulan) atau 4 kali dalam setahun. Ketentuan penggunaan dana BOS tersebut adalah dialokasikan untuk gaji guru sebanyak 50%, ATK 20% dan dialokasikan untuk pemenuhan sarana dan prasarana sebanyak 30%. 5 Kondisi pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti yang kurang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah mengharuskan pemimpin, bendahara, dan kepala tata usaha untuk memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dalam mengelola dana sekolah mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran hingga pengevaluasian agar alokasi dana terarah dengan efektif dan efisien. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa sangat dibutuhkannya manajemen keuangan yang baik, agar dapat memaksimalkan dana yang dimiliki untuk memenuhi segala kebutuhan operasional sekolah yang bermanfaat dalam menunjang proses belajar mengajar tetap berlangsung secara efektif untuk mencapai tujuan sekolah. Berdasarkan penjelasan tersebut, peneliti membahas tentang “Implementasi Manajemen Pembiayaan Pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti”. METODE PENELITIAN Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang menggambakan atau melukiskan objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya (Handika, 2023). Penelitian ini dilaksanakan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti yang berlokasi di Jl. Sumberejo Raya, Dusun 2, Troso, Kec. Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pada tanggal 25 Oktober 2023. Subjek penelitian adalah sumber utama data penelitian, yaitu data mengenai variabel- variabel yang diteliti. Yang menjadi subjek dalam penelitian ini antara lain adalah Kepala Madrasah, Bendahara, dan Kepala Tata Usaha MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti. Prosedur pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. Perencanaan Pembiayaan Pendidikan Manajemen pembiayaan pendidikan tidak terlepas dari penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Landasan dasar dalam pembuatan RAPBS meliputi sumber pendapatan dan pengeluaran. Perencanaan pembiayaan pendidikan atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) adalah anggaran terpadu antara 6 penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Dimana sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua/wali peserta didik. Sumber dana perolehan dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah dan penyandang dana. (Regina et al., 2022) Berdasarkan teori di atas, perencanaan pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). RKAM ini difungsikan untuk menaksir kebutuhan biaya yang diperlukan, jumlah dana yang akan diperoleh, dan rincian pengeluaran beserta kegiatanya. Seperti yang diungkapkan oleh Nanang Fattah bahwa fungsi penganggaran atau perencanaan adalah sebagai alat penaksir, sebagai alat otorisasi pengeluaran dana, serta sebagai alat efisiensi, yakni dari segi pengendalian jumlah anggaran yang didasarkan atas angka-angka yang standar dibandingkan dengan realisasi biaya yang melebihi atau kurang dapat dianalisis ada tidaknya pemborosan atau penghematan. Tabel 1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti Tahun Ajaran 2022/2023 No. Penerimaan Jumlah Dana (Rp) No. Pengeluaran Jumlah Dana (Rp) 1 Dana BOS 120 x Rp. 1.000.000 120.000.000 1 Pengembangan Kompetensi Lulusan 11.800.000 2 Pengembangan Standar Isi 10.000.000 3 Pengembangan Standar Proses 13.000.000 4 Pengembangan Pendidik DanTenaga Kependidikan 27.000.000 5 PengembanganSarana DanPrasarana Sekolah 17.700.000 7 6 Pengembangan Standar Pengelolaan 15.500.000 7 Pengembangan Standar Pembiayaan 8.000.000 8 Pengembangan Dan Implementasi Sistem Penilaian 10.000.000 2 Dana Komite 120 x Rp 25.000 x 12 36.000.000 1 Tunjangan jabatan Rp 310.000 x 12 3.720.000 2 ATK 3.000.000 3 Transport 2.500.000 4 Kegiatan Siswa 7.000.000 5 Kebersihan Sekolah 2.500.000 Total 156.000.000 131.720.000 Pada tabel RKAM MTs. Al-Manar Nurul Iman Sidamanik, sumber dana yang dimiliki berasal dari pemerintah berupa dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan dari Orang tua/wali siswa berupa dana Komite atau yang disebut juga dana SPP. Dana BOS yang diterima dalam satu tahun sesuai dengan jumlah siswa yang ada di Madrasah pada satu tahun ajaran. Dana BOS akan dialokasikan pada 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian. Sedangkan untuk dana Komite, dalam perencanaannya dana akan dihitung berdasarkan pada jumlah siswa dalam status normal, artinya tidak tergolong yatim, piyatu atau tidak 8 mampu. Dana komite akan dialokasikan untuk tunjangan jabatan, ATK, transport siswa maupun tata usaha untuk urusan ke Depag, kebersihan sekolah seperti babat rumput, serta untuk kegiatan siswa seperti latihan drum band, MTQ, dan lain sebagainya. Anggaran dana untuk ATK sudah ada dari BOS, namun untuk mengantisipasi keterlambatan dalam pencairan dana BOS maka pihak Madrasah berinisiatif untuk membuat anggaran ATK pada dana Komite juga. Pembuatan rencana anggaran ini dilakukan pada rapat yang dilakukan setiap awal tahun dengan melibatkan Kepala Madrasah, Bendahara, Tata Usaha, Dewan Guru dan Komite sekolah. Proses perencanaan anggaran ini membahas dana yang akan diperoleh, menganalisis kebutuhan, serta pengeluaran dalam kurun waktu satu tahun kedepan. Prosedur untuk dapat menerima dana dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu mulanya mengadakan rapat, setelah hasil rapat perencanaan biaya Madrasah selesai dibuat selanjutnya akan di konsultasikan kepada pengawas madrasah dari Departemen Agama terlebih dahulu. Setelah disetujui pengawas, kemudian dilakukan pengusulan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan menyertakan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) kepada Kantor Wilayah Departemen Agama untuk dipertimbangkan dan disahkan. Namun RKAM yang disertakan hanya menyangkut dana BOS dan melepaskan dana Komite untuk menghindari dari adanya kalimat yang mengatakan Madrasah melakukan pungutan liar (pungli). Penjelasan di atas sejalan dengan yang diungkapkan oleh Minarti, pada tahap perencanaan analisis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tertentu menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahun, bahkan dua puluh lima tahun. Serta didukung dengan pendapat B. Suryosubroto yang menjelaskan perencanaan adalah pemilihan dari sejumlah alternatif tentang penetapan prosedur pencapaian, serta perkiraan sumber yang dapat disediakan untuk mencapai tujuan tersebut. Yang dimaksud dengan sumber meliputi sumber manusia, material, uang dan waktu. 2. Pelaksanaan Pembiayaan Pendidikan Pelaksanaan keuangan sekolah secara garis besar dikelompokkan dalam dua kegiatan yakni penerimaan dan pengeluaran: 9 1) Penerimaan. Penerimaan keuangan sekolah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur pengelolaan yang selaras dengan ketetapan yang disepakati, baik berupa konsep teoritis maupun peraturan pemerintah; 2) Pengeluaran. Pengeluaran sekolah berhubungan dengan pembayaran keuangan sekolah untuk pembelian beberapa sumber atau input dari proses sekolah seperti tenaga administrasi, guru, bahan-bahan, perlengkapan, dan fasilitas. (Utami, 2021) Sujari Rahmanto, sumber-sumber keuangan sekolah dapat diperoleh melalui beberapa sumber, yaitu: a) sumber dana dari pemerintah pusat dan daerah; b) sumber dana dari orang tua/wali murid; c) sumber dana dari masyarakat; d) sumber dana dari lulusan; e) sumber dana dari anggota kegiatan; dan f) sumber dana dari kegiatan wirausaha lembaga Pendidikan. Penerimaan dana yang diperoleh oleh MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti berasal dari pemerintah dan dari orang tua/wali siswa. Dana dari pemerintah berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimana dana tersebut diperoleh oleh Madrasah setiap tiga bulan sekali (triwulan), namun baru bisa dicairkan dananya pada dua kali triwulan. Dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa yang dimiliki Madrasah dikali dengan anggaran dana BOS per siswa yang telah ditetapkan oleh Departemen Agama untuk tingkat MTs, yaitu sebesar Rp 1.000.000. Untuk memperoleh dana BOS ini, pihak Madrasah akan membuat usulan dana yang diserahkan setiap dua triwulan juga. Hal ini berdasarkan pada peraturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengusulan dana BOS ini akan menyertakan surat permohonan pencairan dana, daftar siswa yang dibebaskan dari segala jenis pungutan (jika ada), surat tanggungjawab mutlak, pernyataan jumlah siswa, surat kebenaran nomor rekening yang dilampiri fotocopy buku rekening aktif, surat perjanjian kerjasama yang sudah di tandatangani PPK dan Kepala Madrasah, surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (STJB) pada pencairan tahap kedua, RKAM, dan kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani Kepala Madrasah. Sedangkan untuk dana Komite yang diperoleh, berdasarkan pada jumlah siswa dan statusnya. Siswa yang berstatus/tergolong dalam kondisi normal artinya mampu dan masih memiliki orang tua lengkap, uang komitenya sebesar Rp 25.000. kemudian untuk yang tergolong yatim/piyatu komite yang dibayarkan sebesar Rp 20.000. sedangkan untuk siswa yang tergolong yatim piatu atau tidak mampu, maka akan digratiskan uang komitenya. 10 Tabel 2. Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS Periode Januari-Maret Tahun Anggaran 2023 No Uraian Jumlah (Rp) Penggunaan Dana 1 Penarikan dana BOS 27.576.920 – 2 Pembayaran Honor guru bulan Januari-Maret 2023 14.460.000 14.460.000 3 Pembayaran uang ujian semester dan UAMBN TP 2022/2023 1.675.000 1.675.000 4 Belanja ATK Januari 2.611.920 2.611.920 5 Pembelian kursi siswa Napoly 1.100.000 1.100.000 6 Pembelian 2 buah meja guru 1.080.000 1.080.000 7 Penyediaan air minum guru dan siswa 450.000 450.000 8 Perawatan sekolah 1.500.000 1.500.000 9 Biaya internet bulan Januari-Maret 2.400.000 2.400.000 10 Honor penarikan dana BOS untuk Kepala Sekolah dan Bendahara 300.000 300.000 11 Transport pengawas ujian semester genap 650.000 650.000 12 Pembelian 1 unit CPU 900.000 900.000 13 Pengelolaan laporan dana BOS 450.000 450.000 Total 27.576.920 27.576.920 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana BOS periode JanuariMaret Tahun Anggaran 2023 merupakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana BOS yang diterima pada triwulan pertama. Laporan tetap dibuat setiap triwulan meskipun penyerahannya dua kali triwulan. Pada tabel tersebut terlihat bahwa penerimaan dana sebesar Rp 27.576.920. Pengalokasiannya lebih besar pada penggajian Guru karena 11 memang memiliki 50% bagian dari dana BOS. 30% untuk sarana dan prasarana seperti pembelianmeja, kursi, CPU, pembayaran internet dan sebagainya. Selanjutnya bagian terkecil adalah untuk ATK sebesar 20%. Dana BOS yang telah diterima Madrasah akan dialokasikan seluruhnya untuk memenuhi kebutuhan tanpa menyisahkan saldo. Tabel 3. Perincian penggunaan dana Komite atau disebut dengan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) bulan Januari-Maret Tahun 2023 No. Uraian Debit Kredit Saldo 1 Saldo kas bulan Desember – – 6.217.000 2 SPP bulan Januari 1.520.000 – 7.737.000 3 Babat rumput – 170.000 7.567.000 4 Kapur tulis 10 kotak – 90.000 7.477.000 5 Air galon isi ulang x4 – 20.000 7.457.000 6 Transport KTU – 200.000 7.257.000 7 Honor bulan Desember – 220.000 7.037.000 8 SPP bulan Februari 740.000 – 7.777.000 9 Air galon isi ulang x2 – 10.000 7.767.000 10 Pengawas sekolah – 150.000 7.617.000 11 Sumbangan MTQ – 300.000 7.317.000 12 Snack pengawas – 60.000 7.257.000 13 Babat rumput – 170.000 7.087.000 14 Honor bulan Januari – 220.000 6.867.000 15 SPP bulan Maret 870.000 – 7.737.000 16 Gembok sekolah – 40.000 7.697.000 17 Gebyar pendidikan di SMAN 1 Klaten – 500.000 7.197.000 18 Honor bulan Februari – 220.000 6.977.000 Total 3.130.000 3.847.000 6.977.000 Tabel tersebut merupakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Komite atau disebut dengan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) bulan Januari-Maret Tahun 12 2020 yang dirincikan di dalam buku kas. Pada tabel tersebut terlihat bahwa penerimaan yang diterima setiap bulannya tidak konstan, hal ini dikarenakan siswa yang sering melakukan penunggakan dalammembayar uang Komite. Dana Komite akan dialokasikan untuk tunjangan jabatan, seperti Kepala Sekolah, TU, Bendahara, WKM, dan wali kelas. Kemudian dialokasikan untuk transport KTU, kegiatan siswa seperti MTQ, ATK dan sebagainya. Dalam pengalokasian dana Komite ini tidak dipergunakan habisseluruhnya, tetapi meninggalkan saldo yang dapat dipergunakan untuk bulan-bulan berikutnya serta untuk antisipsi jika ada kebutuhan mendadak. Pelaksanaan alokasi dana ini tidak selalu berjalan sesuai dengan rencana, dikarenakan dapat terjadinya kebutuhan yang mendadak seperti bencana alam, kemalangan atau sakit dan sebagainya. Dalam perencanaan hal-hal tersebut tidak desertakan. Maka pengalihan alokasi dana bisa terjadi jika kebutuhan yang muncul benarbenar harus diutamakan serta harus memenuhi syarat danketentuan untuk dialihkan, seperti dengan surat pernyataan pengalihan dana yang di tandatangani oleh Kepala Sekolah. Hal ini juga dikarenakan Kepala Sekolah merupakan penanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana, baik penerimaan maupun pengeluarannya. 3. Pengawasan Pembiayaan Pendidikan Pengawasan merupakan merupakan proses memantau berbagai programlembaga. Tujuannya untuk menetapkan tujuan yang dapat diwujudkan secara nyata dan memperbaiki semua penyimpangan. Dalam pengawasan pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti, yang dipantau adalah penerimaan dan pengalokasian dana Madrasah. Tujuannya agar pemanfaatan dana dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta meminimalisir penyalahgunaan dana yang bersifat pemborosan serta dapat menyebabkan dana yang dimiliki habis tanpa memberikan manfaat. Pengawasan pembiayaan pendidikan dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Pihak internal terdiri dari Kepala Madrasah dan Komite Sekolah sedangkan pihak eksternalnya berasal dari Departemen Agama Kabupaten Klaten (Muhtasar et al., 2023) menyatakan bahwa terdapat tiga tipe dasar pengawasan, yaitu pengawasan pendahuluan, pengawasan yang dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan kegiatan dan pengawasan umpan balik. 1) Pengawasan Pendahuluan, pengawasan pendahuluan ini dapat diterapkan oleh pihak sekolah untuk mengantisipasi masalah-masalah yang kemungkinan muncul dan 13 menyimpang dari tujuan awal. 2) Pengawasan yang dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan kegiatan, pengawasan ini dilakukan disaat kegiatan sedang berlangsung, disaat melihat penyimpangan terjadi maka pihak sekolah langsung berupaya untuk menyelesaaikan permasalahan yang terjadi. 3) Pengawasan umpan balik, pengawasan ini dilakukan untuk mengukur hasil dari kegiatan penganggaran yang telah dilaksanakan. Pada pengawasan pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan kegiatan, biasanya ini dilakukan oleh pihak internal Madrasah yang berkecimpung langsung hampir setiap hari di Madrasah. Sehingga dapat melihat pelaksanaan alokasi dan penerimaan dana secara langsung sekaligus dapat menilik apakah ada penyimpangan, jika ada maka akan diberikan peringatan dan pengarahan untuk memperbaikinya. Sedangkan untuk pihak dari eksternal biasanya melakukan pengawasan dengan tipe umpan balik, dimana pengawas akan mengukur hasil kegiatan penganggaran yang telah dilakukan. Pihak pengawas eksternal melakukan pengawasan sebanyak empat kali dalam satu semester untuk melihat apakah pelaksanaan alokasi dana sesuai dengan rencana atau tidak. Pihak pengawas eksternal hanya mengawasi dana BOS saja, dikarenakan untuk dana Komite pertanggungjawabannya hanya langsung pada Kepala Madrasah sehingga pengawasannya juga hanya dilakukan oleh Kepala Madarasah dan Komite Sekolah. 4. Pengevaluasian Pembiayaan Pendidikan Evaluasi pada pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti dilakukan oleh Kepala Madrasah. Evaluasi dilakukan secara berkala dalam kurun waktu tiga bulan sekali. Tujuan dilakukannya evaluasi adalah untukmemperoleh informasi dari laporanlaporan pembukuan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Kepala Madrasah menilai apakah danasudah dialokasikan secara efetif dan efisien atau belum serta melihat apakah sesuai dengan yang telah di tetapkan dalam RKAM atau tidak. Selain itu, evaluasi digunakan untuk melihat kendala dalam pengelolaan dana untuk diberikan solusi-solusi agar lebih baik kedepannya. Seperti diungkapkan oleh (Riswanti, 2022), evaluasi pada hakikatnya adalah penyediaan informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam megambil keputusan. Jika hasil evaluasi menunjukkan hasil yang baik, maka pihak Madrasah hanya perlu 14 mempertahankan atau mengembangkan program yang sudah ada. Namun jika hasil evaluasi menunjukkan hasil yang tidak baik, maka pihak Madrasah bisa mengambil keputusan terbaik untuk mengatasinya. Melalui evaluasi pembiayaan pendidikan, pihak sekolah akan mengetahui seberapa besar dana yang telah dihabiskan dalam anggaran tersebut serta akan diketahui apakah program pembiayaan pendidikan yang telah direncanakan dan yang telah diselenggarakan telah sesuai dengan yang diharapkan atau belum. Dan dengan evaluasi tersebut semua pembiayaan yang tersalurkan di lembaga pendidikan akan berjalan dengan semestinya. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang sudah dilakukan terhadap implementasi manajemen pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Saktidapat diambil kesimpulan bahwa: 1. Perencanaan pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti dibuat pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). Perencanaan pembiayaan dilakukan setiap bulan Januari dengan melibatkan Kepala Madrasah, Tata Usaha, Bendahara, Guru- guru dan komite sekolah untuk membuat rancana anggaran selama satu tahun kedepan. Hasil rapat perencanaan biaya Madrasah yangtelah selesai dibuat akan dikonsultasikan dengan pihak pengawas. Setelah disetujui, selanjutnya akan dilakukan pengusulan dana BantuanOperasional Sekolah (BOS) dengan menyertakan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) kepada Kantor Wilayah Departemen Agama untuk dipertimbangkan dan disahkan. 2. Pelaksanaan pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Saktidana yang diperoleh bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 50%, Sarana dan Prasarana sebesar 30% dan untuk Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar 20%. Sedangkan untuk dana Komite, dialokasikan untuk tunjangan jabatan, kegiatan siswa, kebersihan sekolah, Alat Tulis Kantor (ATK), dan transport. Pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicatat di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sedangkan dana komite di catat di buku besar Uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) danbuku kas untuk pengalokasiannya. Yang bertanggungjawab terhadap pengalokasian seluruh dana adalah Kepala Madrasah. Dalam pelaksanaan pembiayaan pendidikan tidak selalu sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. 3. Pengawasan pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti dilakukan 15 oleh dua pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Dari pihak internal ada Kepala Madrasah dan Komite sekolah, sedangkan dari pihak eksternal merupakan utusan dari Kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten Klaten. Yang diawasi dalam pembiayaan pendidikan adalah pemasukan dan pengeluaran dana. Pengawasan dilakukan sesering mungkin oleh Kepala Madrasah dan Komite sekolah, namun untuk pengawasan dari Departemen Agama dilakukan kurang lebih empat kali dalam satu semester. 4. Evaluasi pembiayaan pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti dilakukan untuk manilai, memantau dan melaporkan apakah penggunaan anggaran sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang telah ditetapkan atau tidak. Evaluasi dilakukan oleh Kepala Madrasah secara berkala dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, yaitu setiap tiga bulan sekali. SARAN Penulis tentunya masih menyadari jika penelitian diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Dan diharapkan penelitian ini bisa memberikan gambaran mengenai Implementasi Manajemen Pembiayaan Pendidikan di MTs Al Muttaqin Pancasila Sakti, Klaten. 16 DAFTAR PUSTAKA Approach, C. G. (2016). Implementation of EDM and e-RKAM in Improving the Quality of Education at MAN 2 Sragen. 1–23. Handika, H. (2023). Implementasi Edm Dan E-Rkam Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Mi Terpadu Al Husna Klaten. Adaara: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 12(1), 21–29. https://doi.org/10.30863/ajmpi.v13i1.3381 Kasubdit, S., & Direktur, K. (2023). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Muhtasar, M., Fahrurrozi, F., & Hakim, L. (2023). Manajemen Evaluasi Diri dalam Menyusun Anggaran Menggunakan Aplikasi EDM e-RKAM pada Madrasah Sasaran Proyek (REP-MEQR). Manazhim, 5(1), 400–416. https://doi.org/10.36088/manazhim.v5i1.2967 Regina, S., Umam, K., & Wahyu, F. P. (2022). PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI MASA PANDEMI COVID19 (STUDI PADA MTs SWASTA AL-IHSAN BALEENDAH). Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 9(4), 713–726. https://doi.org/10.37606/publik.v9i4.429 Riswanti, H. (2022). Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) MTs Darul Ulum Muhammadiyah Galur Kulon Progo. ACoMT: Annual Conference on Madrasah Teachers, 1, 278–286. Utami, R. (2021). Manajemen Pembiayaan Pendidikan di MTs. Continuous Education: Journal of Science and Research, 2(1), 47–60. https://doi.org/10.51178/ce.v2i1.18