Bg

Berita

GONJANG-GANJING UKT: MENCARI SOLUSI BIAYA KULIAH YANG TERJANGKAU

22 May 2024

Oleh: Muhammad Munadi

Minggu-minggu terakhir ini banyak kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) didemo mahasiswanya dikarenakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).  Banyak orang kemudian berfokus pada awal kebijakan tersebut itu muncul, yaitu diundangkannya 2 peraturan berikut: Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024  Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi serta  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54/P/2024 Tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Kedua aturan tersebut diyakini ada ayat yang normative, ada ayat yang multiinterpretatif, ayat destruktif dan ayat yang sifatnya macan ompong. Diantara ayat normative dinyatakan ………pada ayat (…) dilarang digunakan untuk penentuan penerimaan dan kelulusan mahasiswa.  Ayat multitafsir diantaranya dinyatakan …. indeks kemahalan wilayah meliputi: tingkat kemahalan biaya material/bahan, indeks kemahalan konstruksi, serta Koreksi Indeks Kemahalan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (KIKBOPT). Indeks yang ada mendasarkan pada diambil dari indeks yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang diyakini menyesuaikan dengan tingkat inflasi. Tingkat inflasi ini yang kurang ada intervensi pemerintah pusat untuk mengendalikannya. Ayat multitafsir lainnya yang selama ini belum dibuat ayat yang denotative tetapi tetap multitafsir yang mengatur Iuran Pengembangan Institusi yang selanjutnya disingkat IPI. IPI  adalah biaya yang dikenakan kepada Mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Apa yang dimaksud kontribusi? Apakah tidak cukup dengan UKT? Kebijakan ini harus memastikan definisi kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi? Mengapa hanya mengandalkan mahasiswa dan wali mahasiswa?

Ayat destruktif dinyatakan tentang semakin bermutu maka biaya semakin mahal. Hal ini dinyatakan bahwa … SBOPT kemudian dihitung dalam rangka pemenuhan atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk kemudian ditetapkan sebagai Standar SSBOPT. Standar Nasional Pendidikan Tinggi didasarkan pada status akreditasi. Status akreditasi dimaksud merupakan status akreditasi Program Studi dan status akreditasi perguruan tinggi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat destrutif lainnya semakin kreatif dalam penerimaan mahasiswa baru maka akan semakin mahal juga, berikut pernyataannya dalam pasal 7:

 (1) PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap Program Studi bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang:

  1. diterima melalui jalur kelas internasional;
  2. diterima melalui jalur kerja sama;
  3. rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguman tinggi; dan/atau
  4. berkewarganegaraan asing.

Dua destruksi ini menunjukkan bahwa semestinya semakin berprestasi dan kreatif sebuah perguruan tinggi yang punya kewajiban memberikan reward adalah pemerintah, bukan malahan yang menanggung adalah konsumen. Kalau ini terus berjalan maka akan terjadi lost generation sehingga tidak banyak orang memiliki akses masuk perguruan tinggi dan dampak lanjutannya tidak terjadi mobilitas vertical pada segmen ekonomi tertentu.

Ayat macan ompong terdapat pada pernyataan Pasal 6

(1) Tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tariff UKT.

(2) Kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kelompok I, sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan

b. kelompok II, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(3) Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).     

Disebut ayat macan ompong dikarenakan tidak ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menetapkan 2 pasal ini di perguruan tinggi masing-masing. Karena sudah ada perguruan tinggi yang tidak melaksanakan amanah pasal ini dan perguruan tinggi tidak diberi sanksi.

Dalam penetapan UKT yang semakin tidak terjangkau pada masyarakat bawah dan menengah, maka perlu diingat minimal pernyataan dalam Film 12th Fail: If the citizen were educated, it could be a real problem for leader, Those in power never want to let it go. If the poor remain uneducated, only then will the herd blindly follow the powerful. The uneducated are the most dependable vote banks. Who are easily manipulated based castle and religion

Apa Yang Harus Diperbuat PTN Dan Negara

Ada beberapa perguruan tinggi luar negeri yang sudah mengembangkan sumber pendapatan di luar SPP/UKT diantaranya Universitas Harvard dan Yale. Kedua perguruan tinggi ini kontribusi SPP/UKT dari semua jenis pendidikan yang diselenggarakan hanya kurang lebih 18% dari total pendapatan tahun 2020 – 2023 (Munadi, 2023b), begitupula tidak begitu mengandalkan lembaga bisnisnya karena hanya berkotribusi 17% dari total pendapatan Perguruan Tinggi tersebut (Munadi, 2023a). Gambarannya sebagai berikut

Gambar 1. Sumber-Sumber Pendapatan Universitas Harvard 2023

Gambar tersebut bisa dibandingkan dengan pendapatan Universitas Yale seperti berikut ini.

Gambar 2. Sumber-Sumber Pendapatan Universitas Yale 2023

Gambar 1 dan 2 menunjukkan bahwa dua perguruan tinggi tidak mengandalkan SPP/UKT maupun Unit bisnis tetapi justru mengembangkan Filantrophi dan dana abadi (endowment fund). Dua dana yang berasal dari masyarakat ini diinvestasikan pada tinggi resiko dan prudent sehingga mendapatkan return on investment yang tinggi dengan persyaratan bahwa lembaga yang mengelolanya tidak dibawah entitas rektorat.

Dalam mengembangkan dana masyarakat kewajiban pemerintah pusat harus membuat kebijakan skema insentif pajak, seperti gambar berikut (OECD, 2020)

Gambar 3. Implikasi pajak yang berbeda bergantung pada karakteristik pemberian filantropis

Arahan OECD ini mengingatkan pada bahwa masyarkat jangan dibebani doubletax, sehingga masyarakat semakin memperbanyak jumlah dan besaran sumbangan kaena ada insentif pajak. Hal ini juga mengingat bahwa laporan Charities Aid Foundation menunjukkan bahwa Indonesia bertahan sebagai negara pertama dalam menyumbang. Gambarannya sebagai berikut.

Tabel 1. Perkembangan Pemberian orang Indonesia

Selain itu pemerintah perlu membuat kebijakan yang tidak popular yaitu pengurangan honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai terutama yang mendapatkan Nilai pagunya tinggi. Hal ini diakrenakan mereka juga sudah mendapatkan tunjangan structural yang sangat besar maupun tunjangan yang lainnya.

Rujukan

Munadi, M. (2023a). Diversifikasi Sumber Pendapatan Perguruan Tinggi: Belajar Dari Universitas Harvard. Retrieved July 28, 2023, from MPI UIN Said website: https://mpi.fit.uinsaid.ac.id/diversifikasi-sumber-pendapatan-perguruan-tinggi-belajar-dari-universitas-harvard/

Munadi, M. (2023b). Privatisasi Perguruan Tinggi Negeri: Antara Pengingkaran Kewajiban Konstitusi, Kebebasan Akademik, Dan Tuntutan Pasar. Surakarta: FIT UIN Raden Mas Said Surakarta. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/373643825_PRIVATISASI_PERGURUAN_TINGGI_NEGERI_ANTARA_PENGINGKARAN_KEWAJIBAN_KONSTITUSI_KEBEBASAN_AKADEMIK_DAN_TUNTUTAN_PASAR

OECD. (2020). Taxation and Philanthropy. In Taxation and Philantrophy. OECD. https://doi.org/10.1787/df434a77-en

Dan lainnya