Bg

Berita

Transparansi Pengelolaan Keuangan: Belajar dari Sekolah Muhammadiyah di Australia

16 November 2023

Oleh: Muhammad Munadi

Pengantar

Kajian tentang kebijakan sekolah tidak banyak contoh kongritnya di Indonesia. Apalagi belajar tentang transparansi pengelolaan keuangan sekolah semakin sulit. Alasannya keuangan adalah “dapur” yang tidak bisa disentuh siapapun, meskipun sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi transparansi, dan akuntabilitas publik. Keterbukaan sudah ada di beberapa sekolah maupun madrasah, seperti riset Umar dkk (2023) yang menunjukkan bahwa ada upaya keterbukaan informasi pengelolaan madrasah beserta kekayaan pejabatnya. Namun belum ada keterbukaan cashflow. Keterbukaan cashflow justru terjadi pada lembaga umat Islam selain sekolah/madrasah yaitu masjid (Albara & Pradesyah, 2021; Munadi, 2022).

Belajar berkait kebijakan berbasis sekolah dan pengelolaan transparansi keuangan sekolah maupun perguruan tinggi tidak banyak rujukannya di Indonesia. Apalagi kebijakan dan pengelolaan transparansinya terlaporkan pada website semakin tidak ada.

Ada satu contoh, sekolah yang menerapkan kedua hal tersebut di luar negeri yaitu sekolah swasta milik Muhammadiyah. Sekolah Muhammadiyah di Australia ini bernama Muhammadiyah Australia College. Sekolah ini berlokasi di Victoria Australia yang memiliki keunggulan luar biasa. Kesemua bisa diakses pada link berikut: https://macollege.com.au/.

Link tersebut dapat dilihat pada gambar berikut.

Gambar 1. Tampilan website pada Muhammadiyah Australia College

Gambar 1 memperlihatkan bahwa sekolah ini memiliki website dengan memiliki 4 fitur, yaitu: Home, About Us, policies, dan more. About Us memilki sub fitur: About Muhammadiyah, Philosophy, Child Safety, Facility, Annual Report. Policies memiliki sub fitur, yaitu: Anaphylaxis Guidelines, Asthma Guidelines, Child Safe Standard, Complaints Management, Conflict of Interest, Covid Safe Plan, Curriculum, Critical Incident, Delegation, Digital Learning, Duty of Care, Emergency Management Plan, Enrolment, Excursions, First Aid, Human Resources, Mandatory Reporting, Infectious Diseases, Medical Records, Privacy Policy, Responsible Persons, Student Policy, Visitors, serta Yard Duty & Supervision. Fitur More memilik sub fitur: ENROLMENTS (Enrolment Procedure, Key Dates, Fee Schedule, Enrolment Forms, Contact Us), NEWS & EVENTS (Publications dan Social Platforms) serta CAREERS. Fitur yang terakhir Important Dates berisi seperti kalender akademik di Indonesia.

Fitur yang ada menunjukkan bahwa ada 2 keunikan utama pada sekolah ini bahwa ada 24 kebijakan berkait sekolah dan laporan tahunan.

Laporan Tahunan Belajar Transparansi dan Akuntabilitas Sekolah

Lapoaran tahunan (akademik dan keuangan) dilakukan sekolah biasanya dilaporkan tertutup kepada pemerintah daerah atau pusat. Kalaupun ada terjadi di luar negeri terutama perguruan tinggi di luar negeri, seperti yang dilaporkan Munadi (Munadi, 2023a, 2023c, 2023b) bahwa 2 perguruan tinggi di Amerika Serikat telah mengunggah laporan tahunan kurang lebih lima sepuluh tahun  di website  yaitu: Harvard University dan George Washington University. Sekolah yang dikaji pada tulisan ini dilakukan justru oleh sebuah sekolah yang berdiri tahun 2022 telah mengunggah laporan tahunan yang berisi laporan akademik, non akademik dan keuangan. Laporan akademik dan non akademik terdiri atas: About The College, Our Vision, Our Values, Our Objectives, Our Commitment To Promote Democratic Principles, Mainstream Curriculum, Quran And Islamic Studies, Teaching Staff Qualifications, Teaching Staff Attendance, Student Attendance Rate, National Asessment Program – Literacy And Nummeracy (NAPLAN Results), dan Surveys. Laporan Keuangan terdiri atas Ringkasan sumber pendapatan, jenis pengeluaran untuk belanja sekolah, jumlah besaran defisit, laporan kinerja keuangan dalam dua tahun, serta posisi keuangan 2 tahun terakhir.  Model yang dicontohkan ini bisa dan perlu di-benchmarking lembaga pendidikan semua jenjang dan jalur sehingga meningkatkan trust pada sekolah.

Transparansi dan Akuntabilitas: Memperkuat Peradaban Islam 

Transparansi pengelolaan sekolah ini menunjukkan kekuatan bahwa amanat itu harus dijaga agar bisa memenuhi banyak kaidah seperti yang diperitahkan oleh Islam baik dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.

AlQur’an Surat Al Baqarah 282 memerintahkan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ  فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Ayat terpanjang dalam surat terpanjang ini memberikan titik tekan bahwa perintah menuliskan sesuatu menjadi penting yang berulang berkali-kali dalam bentuk kata yang berbeda: menuliskan, seorang penulis, serta mendiktekan. Apalagi ayat ini memakai kata perintah (fi’il amr), kalau merujuk pada kaidah ushuliya menyatakan:

ا لأ صــل فى ا لأ مــر لـلــو جـو ب

Asal dalam perintah menunjukan arti wajib. Sedangkan Kaidah lain menyatakan:

ا لأ صــل فى ا لأ مــر لـلــو جـو ب و لا تـد لّ عـلى غـيـره ا لأ بــقــر يــنــة

Asal dalam perintah menunjukan arti wajib` kecuali ada dalil yang memalingkanya.

Dua kaidah ini menunjukkan bahwa Menuliskan apapun yang terjadi dan dilakukan sudah harus segera dimulai lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan Islam – cetak, digital maupun elektronik.

Ayat lain dalam Al Qur’an dalam surat Al Anfal 27 menyatakan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

Ayat ini menunjukan bahwa khianat kadang disengaja oleh pelaku amanah – baik khianat kepada Al Qur’an (Allah), Sunnah (Nabi) dan Amanah (Manusia lain), sehingga Nabi menyatakan:

لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ

“Tidak sempurna keimanan bagi orang yang tidak amanah, dan tidak sempurna agama seseorang bagi yang tidak memenuhi janji.” (HR Ahmad) (بحث متقدم, 2023).

Perintah yang ada menunjukkan bahwa untuk membumikan Al Qur’an dan Sunnah diperlukan langkah kongrit pengelola pendidikan untuk transparan dan akuntabel terutama – akademik, non akademik dan fninasial.

Rujukan

Albara, A., & Pradesyah, R. (2021). Pengelolaan Keuangan Masjid Berbasis Manajemen Keuangan Syariah Pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Batang Kuis. Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.30596/ihsan.v3i1.6810

Munadi, M. (2022). Manajemen Pendidikan Tinggi di Era Revolusi Industri 4.0 Edisi Kedua. Kencana Prenada Media.

Munadi, M. (2023a). Diversifikasi Sumber Pendapatan Perguruan Tinggi: Belajar Dari Universitas Harvard. MPI UIN Said. https://mpi.fit.uinsaid.ac.id/diversifikasi-sumber-pendapatan-perguruan-tinggi-belajar-dari-universitas-harvard/

Munadi, M. (2023b). Pengelolaan Sumber Pendapatan Perguruan Tinggi: Belajar Dari Universitas Harvard Dan George Washington. MPI FIT UIN Raden Mas Said Surakarta. https://mpi.fit.uinsaid.ac.id/pengelolaan-sumber-pendapatan-perguruan-tinggi-belajar-dari-universitas-harvard-dan-george-washington/

Munadi, M. (2023c). Privatisasi Perguruan Tinggi Negeri: Antara Pengingkaran Kewajiban Konstitusi, Kebebasan Akademik, Dan Tuntutan Pasar. FIT UIN Raden Mas Said Surakarta. https://www.researchgate.net/publication/373643825_PRIVATISASI_PERGURUAN_TINGGI_NEGERI_ANTARA_PENGINGKARAN_KEWAJIBAN_KONSTITUSI_KEBEBASAN_AKADEMIK_DAN_TUNTUTAN_PASAR

Umar, A., Munadi, M., Aminuddin, A., & Sulistyono, T. P. (2023). The Public Information Disclosure in State Madrasah Aliyah. Nidhomul Haq : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 8(1), 51–63. https://doi.org/10.31538/ndh.v8i1.3223